Banyak banget anak-anak SMA yang pengen lanjut ke perguruan tinggi favorit, tapi apa mereka udah pada tau apa bedanya Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, dan Akademi ??
Pasti banyak yang belum tahu. Nah, di sini saya akan coba memberi informasi mengenai apa bedanya Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, dan Akademi.
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas sekolah tingkat
menengah/lanjutan atas dan yang memberikan pendidikan berdasarkan
kebangsaan dengan cara ilmiah.
Perguruan Tinggi dikelompokkan menjadi :
1. Universitas
2. Institut
3. Sekolah Tinggi1. Universitas
2. Institut
4. Akademi
Pembahasan:
- Universitas tersusun atas dasar keseluruhan, kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan Fakultas yang meliputi Ilmu Agama/Kerohanian, Ilmu Kebudayaan, Ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Teknik.
- Institut memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan sejenis.
- Sekolah Tinggi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
- Akademi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.
- Perguruan Tinggi Negeri : adalah Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara dan Pendiriannya dilakukan oleh Presiden RI.
- Perguruan Tinggi Swasta : adalah Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta dan di bawah koordinasi Kopertis masing-masing wilayah.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas 3 status, yaitu :
1. Perguruan Tinggi dengan status terdaftar berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
2. Perguruan Tinggi dengan status diakui berlaku untuk jangka waktu 4 tahun.
3. Perguruan Tinggi dengan status disamakan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
1. Perguruan Tinggi dengan status terdaftar berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
2. Perguruan Tinggi dengan status diakui berlaku untuk jangka waktu 4 tahun.
3. Perguruan Tinggi dengan status disamakan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah NOMOR 60 TAHUN 1999 Pasal 6
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.
0 comments:
Post a Comment
Bersedekahlah juga melalui komentar di sini.