Oleh: Ndika Mahrendra
SESEORANG
boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat
professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa.
Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia
lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan
bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang
bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi
lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak
memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat.
Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi
penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di
antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima
oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika
untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian
halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama:
member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku
operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler
hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising.
Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama
81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran
cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam
prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah
terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku
operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPa id sepenuhnya
menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari
para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang
itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati
bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda
perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap
investornya. Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama
semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS
Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun
di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau
malah hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan
yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat
islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana
yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan
sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang
memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan
Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam
sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’.
Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi
kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan,
sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus
dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang
telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia
harus berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut
Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini,
yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh
(memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam
keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan
atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak
mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan
sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam
kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut:
“Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang
atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan
keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat
keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah
tersebut.” Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan
ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun
besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham
sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya.
Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha
bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi
dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA,
riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya
Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga
Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia
itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman
yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual
beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak
kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”
Di pihak lain,
menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu
dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan
atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran
keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya
mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka
perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa
yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada
unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual
dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa ulama dan MUI
tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS
Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi
criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan
kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3)
Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4).
Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang
diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi
member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang
setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh
oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member
mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli
apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun, member
lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu,
banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh
member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75
hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan
melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk
itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%.
Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.
Dan
terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali
tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012,
karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada
hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama
sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak
berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat
disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang
dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama,
dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi
keuntungan pihak yang lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum
resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member
disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon
member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun,
perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai
sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah
setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan
keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.
Setelah semua
fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan
ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk
membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu
yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada
yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT,
atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang
adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta
kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu
tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam
konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member
membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur]
menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema
bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat
kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa
dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member
berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh
perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor
atau debitur telah memeras pihak kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS
Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid
memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi
member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka
dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya
rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi
dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga
training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google
Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw,
pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Produk Fashion dapat
Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid Sementara
e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis
di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS,
THE MILLIONAIR E'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE,
FREEDOM FROM "WAGE-SLAV ERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE,
WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk
JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book
pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru
green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek
CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau
rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun
uang member dipergunak an untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai
muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab
bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan
ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan
perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda
telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika
saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon
ampun…. ][
#Ndika Mahrendra Admin Justbeenpaid Jogjakarta
sumber: http://nandroidkey.blogspot.com/2012/06/halal-atau-haramkah-jss-tripler.html